IFRAME SYNC

Dugaan korupsi anggaran dana desa, busa-bisa masuk bui.


Tangerang, rajapos.net.

Kades Ketapang Mauk Khotibul umam hal biasa jika anggaran pengadaan dibesarkan (markup-red), rabu (18/09).

Program pengadaan plakat nomor rumah berbahan akrilik untuk warga di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang beredar kabar miring adanya dugaan markup anggaran yang signifikan.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun terdapat 1.710 unit plakat nomor rumah yang dianggarkan dengan harga/unit sebesar Rp 64.900, tahun anggaran 2023 sebesar Rp 110.979.000.

Namun berdasarkan informasi dari sumber internal yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan bahwa harga sebenarnya yang ditawarkan oleh pihak ketiga hanya sebesar Rp 30.000/unit.

Tentunya ini menimbulkan selisih harga Rp 34.900/unit, yang jika dikalikan dengan jumlah total unit mencapai selisih sekitar Rp 59.559.000.

Anggaran yang pada akhirnya selisih ini menimbulkan kecurigaan bahwa sebagian anggaran tersebut diduga masuk kekantong pribadi Kepala Desa.

Kepala Desa Ketapang, Khotibul Umam ketika dikonfirmasi dikediamannya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pengadaan plakat nomor rumah dilaksanakan oleh pihak ketiga, dan wajar.

Jika pihak tersebut mendapat keuntungan dari proses pengadaan tersebut.

“Wajar jika pihak ketiga mendapat untung, dan itu juga dipotong pajak,” ujarnya.

Ironisnya, secara blak-blakan Kades Ketapang mengatakan kepada awak media bahwa hal biasa jika anggaran pengadaan dibesarkan (markup-red).

“Sudah biasa itu bang, dari Bupati, Camat sampai kebawah melakukan hal itu (markup-red),” ungkapnya.

Pernyataan Kades itu tentunya membuat miris yang mana bertentangan dengan Fakta Integritas tentang komitmen terhadap gerakan anti korupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

(Prayitno)

Berita Terkait

Top