IFRAME SYNC

Ada dugaan LSM KPK mengunakan acaman terhadap kades di salah satu Disukabumi, tentang dana desa.


Bandung, rajapos.net.

LSM KPK dan Kades dengan postingan vidio 3:28 menit itu seolah-olah sudah masuk tindakan kekerasan dan kriminalitas.

Sebenarnya Lembaga Swasta itu sebenarnya tidak boleh marahin Lembaga Pemerintah, Baik itu dia korupsi, Desa Mekarsari, Sukabumi, Jawa Barat minggu, (13/10).

Vidio durasi 3:28 menit sampai viral di whatsapp group, Snacvidio di Tiktok, pihak polisi harus tangkap pelakunya.

Walaupun seorang kepala Desa itu ia juga pemerintah terenda, bahkan ada pula oknum LSM KPK sampai bicara sudah pakai kata-kata kamu.

Yang bisa marahin Kades itu setingkat perangkat Pemeribtah, seperti camat, Bupati dan itu bisa memarahin.

Melihat gaya LSM KPK sudah seolah-olah ia sudah setara dengan KPK dan Aparat Hukum saat Kades OTT.

“Sebaiknya LSM KPK di proses Hukum, tak pantai ia memonis kades itu korupsi, dan sempat marah-marah seolah penyidik”, kata Samsudin, SH,.MH aktivis Hukum.

Menurut dia, kalau ada kades yang kedapan melakukan korupsi silahkan laporkan ke pihak Polisi dan Kejaksaan.

“Jangan LSM KPK itu pihak penyidik, ia itu lembaga masyarakat, bukan penyidik”, tuturnya.

Menurut Cokih Enim, bahwa Definisi Dan konsep LSM kudu dikaji ulang apakah sama seperti kerja-kerjanya PERS ?.

Ia menjelasjan, bahwa instruksi KPK itu berlaku untuk semua anggota masyarakat dan KPK.

Lembaga Swasta tidak boleh kerjanya sampai kata-kata pengacaman, itu bisa masuk tindakan kriminal.

“Jika, KPK sudah di bentuk untuk hukum, bahwa sudah superbody supremasi hukum tidak pernah buka unit-unit, dan bahkan buka kantor cabang , kanwil, satker dan didaerah-daerah”, katanya Cokih pengamat.

Menurut Hansil,.SH. bahwa hal Ini harus banyak belajar.

Tidak usah marah-marah, ini bisa masuk tindakan kriminal dan kekerasan non fisik, dan ada kata-kata pengacam melaporkan ke polisi dan hukum.

“Dengan kata-kata nada tinggi, Itu sudah bentuk kekerasan dan tindakan kriminal”, ujarnya.

(Feri / anisa)

Berita Terkait

Top