IFRAME SYNC

Antara penangkapan dan membuat BAP itu ada indikadi kekerasan.


Tangerabg, posbanten.

Sidang pencuri motor, sempat ricuh. Diduga sidang saat pju dalam kasus pencurian ada kekerasan dalam penangkapan.

Antara penangkapan dan membuat BAP itu ada indikadi kekerasan.

Kasus pencurian dipaksakan barang bukti sepeda motor milik orang tua terdakwa yang di pakai tiap hari berdagang.

Sidang kasus pencurian terkesan di paksakan heboh dalam persidangan Kamis 2023 saksiahkota Reza dan Andika ke terdakwa Imam.

Semua BAP polisi di bantah. Dari kesaksian ke 3 terdakwa di depanajelis hakim Agus di bantah. Kami di tangkap di pukuli di suruh mengakui ujar terdakwa dalam lapas.

Jaksa penuntut umum Dina SH sempat kembalikan berkas perkara ini Karna tidak cukup bukti

Ketika kuasa hukum terdakwa gugat praperadilan tiba tiba berkas p21. Dengan barang bukti konve leter T dan sisi TV gelap tidak ada gambar.

Reza dan Andika Kenal dengan imam sudah lama Karna berteman. Andika ditangkap di rumah tgl sabtu 8 Oktober 22 malam Minggu.

Saya tidak tahu di tangkap masalah apa. Saya di paksa di suruh memgakui sambil di pukuli ujar Andika dalam persidangan.

Ketika jaksa penuntut umum pengganti, M Tambunan SHemperlihatkan barang bukti konci leter T Reza dan Andika membantah tidak tahu.

Reza,” saya di tangkap Buser di tanyai kenal ga sama yandika. Say di tangkap Jum,at 22 september ujar Reza” Sedangkan yandika ditangkap ada di rumah.

Ketik JPU terdakwa di tangkap di gang pentil. Terdakwa mbantah.
Tidak ada di gang pentil Sukasari berboncengan dengan imam jawab terdakwa.membantah BAP JPU. M Tbunan SH.

Barang bukti Honda Supra punya bapak saya ujar yandika. Itu motor buat kepasar berdagang pak jaksa. Yang pakai bapak saya buat dagang.

Apakah kamu tidak pakai motor. Tidak pak jaksa. Motor di pakai ke pasar Babakan jam 12 malam ujar yandika.

Tidak pernah mengunakan motor itu. BAP palsu semua ok ujar yandika.

Saya di tangkap disuruh mengakui semua itu karn tidak tahan di gebukin di tendangin saya di paksa tanda tangan ujar terdakwa dalam persidangan.

Yang kalian Ketahui tentang perkara ini apa ujar JPU M Tbunan SH.
Tuduhan pak jawab terdakwa kompak.

Pertama di tangkap Dika. Saya di paksa di gebukin di pukuli, padahal saya tidak tahu apa apa seperti yang di tuduhkan ke saya.

Karena tidak tahan di pukuli, tonjokim tendangan akirnya mengakui.

Reza di tangkap Awalnya cat Sam cewe, janjian ketemuan di warung bang Ajis. Ketika datang sampai lokasi di tangkap polisi.

Langsung di pegang tanga dan di gebukin. Di paksa suruh ngaku sama Buser. Sambil di tonjokim Buser menanyakan nama jaut. Terdakwa ga tau namanya jaut.

Tangan dan mata di lakban. Sambil di pukuli. Akibat tidak kuat menerima siksaan akirnya mengakui.

Ketika di periksa di dampingi pengacara yang di tunjuk polisi. Reza dan Andikaemgakui tidak pernah di dingin pengacara ketika di polisi.

Terdakwa di bawa polisi ke rumah Reza. Dari jauh Reza di bawa Buser ke mobil. Lain mobil dengan Andika.

Ketika buser menanyakan imam terdakwa di pukuli di tendangi tangan dan mata dilakban yang menutup mata terdakwa di buka Karena di suruh melihat Poto imam.

Muka di pukul pakai sepatu pantopwl tidak memgerti arti pendampingan seorang pengacara di polisi ujar Reza dan Andika

Kuasa hukum terdakwa Alexsander SH. Mengatakan ini berkas tidak bisa sidang Karna jaksa Dina sudah kembalikan ke penyidik.

Jaksa minta barang bukti. Karna barang bukti tidak kuat ujar Alexsander.

Pada sidang pekan lalu terdakwa menolak kesaksian polisi yang menangkap.

Majelis hakim Agus perintahkan JPU menghadirkan saksi perbalisan polisi yang memberka perkara ini.

Ke 3 polisi penyidik di hadirkan JPU dalam keteranganya bukti CC TV yang gelap dan tidak ada gambar.

Ketika kejadian pencurian kendaraan sepeda motor terdakwa ada di lokasi. Tetapi dalam gambar cctv tidak terlihat sama sekali.

Dalam penyidikan tidak ada paksaan dan tidak ada penekanan di benarkan terdakwa Dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum terdakwa bahrium batubara SH Sebelum di periksa dalam penyidikan mereka sudah di permai supaya mengakui.

Kalau tidak di permak dulu mana mau mereka.mengakui ujar bahrium batubara.

Jangan mempermainkan hukum di dunia ini. Masih ada hukum lain nanti di sana ujar bahrium.

Boleh boleh aja dia paksakan ini. Tapi nanti akan ada imbal baliknya. Begitu juga majelis hakim.

Lebih baik menghukum 1 orang yang tidak bersalah dari pada menghukum 1000 orang yang salah.

Sidang Kamis depan agenda saksi dari kami. Orang tua terdakwa yang sepeda motor nya di sita.

Itu kendaraan satu satunya buat usaha kok malah di jadikan barang bukti ujar bahrium.

F41Z / mata / desi / posjakar

Berita Terkait

Top