IFRAME SYNC

BPK dalam waktu dekat data mobil yang di akuh oleh penjabat akan di kirim berkasnya ke KPK dalam waktu dekat.


Serang, rajapos.net

Al Muktabar Gubenur Banten sempat geram ulah penjabat Prov. Banten menghilangkan aset Pemprov, hal ini akan di selsaikan rana hukum.

Ia tak tak mau sangketa dengan Hukum.

Masak mobil Operasional hilang dan dimiliki oleh oknum penjabat kami bertanggung jawab.

Apa lagi itu ada fisik, hilang dengan data dukumennya.

“Ia bisa dijerat hukum pidana”, katanya Pj. Gubenur.

Jika hal ini barang bukti yang di akuh lalu tidak bisa menujukan akan kena pidana korupsi.

“Kami tinggal tunggu niat baiknya, jika tidak bisa menujukan aset mobil yang di jadikan mobil pribadi akan di kenakan kurangan penjarah”, tuturnya Gubenur Banten.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku akan mengambil jalur hukum terkait hilangnya 211 kendaraan dinas dan operasional milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Ratusan kendaraan nilainya mencapai Rp 25,5 miliar sesuai perhitungan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Banten tahun 2023.

Dalam aspek melanggar hukum akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Jumat (31/5/2024), dikutip kompas.com.

Untuk penegakan hukum, Al Muktabar mengatakan akan menggandeng aparat penegak hukum (APH), sebab permasalahan aset yang tidak diketahui keberadaannya itu bagian dari kekayaan daerah.

Apalagi Pihak BPK dalam waktu dekat data mobil yang di akuh oleh penjabat akan di kirim berkasnya ke KPK dalam waktu dekat.

Pihak BPK Banten juga tak mau mengambil resiko.

Ada sekitar Rp 25, 5 Milyar kerugian keuangan negara, yang berbentuk fisik.

Kata BPK yang tidak menyebutkan idetitasnya, bahwa penjabat Pemprov. Banten akan kena rana pidana korupsi bahkan menghilangkan aset Daerah.

Aset yang belum di kembalikan. Ada sekitar 211 unit yang berbentuk fisik.

( hasan / henry )

Berita Terkait

Top