IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diduga H. Moch. Maesyal Rosyid jabatan Sekda belum di lepas.


Tangerang, rajapos.net

Sepanduk Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Tangerang, Banten Bertaburan, ramai di sitiap gang dan persimpangan jalan di Kecmatan Pakuhaji, Kab. Tangerang.

Diduga Sekda sendiri belum melepaskan jabatannya.

Masyarakat Pakuhaji dan sekitarnya, kok belum lepas jabatannya dari Sekda bisa berjalan reklame dan sepanduknya.

Tentu dugaan camat yang memfasilitasi sepanduk, dikabarkan ASN di Tingkat kecamatan terlibat.

Tetapi di sepanduk di tulis Aliansi Tangerang Gemilang dan hampir di pasang setiap Tiang, Persimpangan dan di Kampung dimana warga tinggal.

Di Kabarkan H. Moch Maesyal belum resmi mengundurkan diri dari ASN, selasa (11/06).

Sepanduk H. Moch Maesyal Rosyid di Pakuhaji sudah ramai dan dipasang di jalan, di gang dan bahkan di rumah warga.

Bahkan beliau masi berstatus Sekda dan jabatan paling tinggi di Kab. Tangerang

Pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Tito Karnavian Banten belum mengirimkan surat pemberhentian dari jabatan Sekda Kab. Tangerang.

Bahkan kabarnya Sekda Kab. Tangerang, H. Moch Maesyal Rasyid ikut mencalonkan di dari Calon Bupati Tangerang priode 2024-2029.

Menurut informasi, gambar-gambar atas nama H. Moch Maesyal Rasyid ikut politik dan maju Cabup Kab. Tangerang.

“Seharusnya Moch Maesyal Rasyid harus lepaskan jabatan dari Sekda, jika tidak bisa dugaan bahwa Sekda mengunakan jabatannya perintah dan mempengarui ASN lainnya”, tuturnya sebut saja Suadi M, SH Aktifis.

Menurut Suadi, Jika tidak laporkan ke Pengadilan, Sekda Kab. Tangerang terus mengalang masa melalui jabatannya untuk mengiming-iming pada ASN yang Aktif.

Menurut beliau, bahwa Sekda bisa saja kena kode etik bagi seorang ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 Pasal 8 hingga 12.

“Dan Kode etik ini dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai.13 Agu 2023”, katanya.

Lanjut dia, bahwa Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004.

Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

“Kami minta pada calon Bupati Lainnya, harus melakukan dan tempu dengan secara hukum”, tuturnya sebut saja Dandi Warga Pakuhaji Kab. Tangerang.

Diduga pihaknya akan leluasa mempengarui orang lain, dengan mengunakan jabatan Sekda.

(sahat/Henry )

Berita Terkait

Top