Diduga SPBU Jatiuwung Kota Tangerang menyeludup BBM Subsidi, Polisi diamkan saja.

Tangerang, rajapos.net.
Adapun Tim awak jurnalis investigasi ke SPBU Jatiwung, melintas menuju Pom bensin arah Jatiwung terlihat mencurigai salah satu mobil truk berukuran back besar berwarna biru terbuka mengisi di Pom bensin Jatiwung berulang kali mengisi Solar, senin (03/03).
Ketika hendak ditanya oleh Awak Jurnalis, Supir malah marah – marah dan menyuruh menghapus Foto dan Video yang diambil oleh Tim Jurnalis Investigasi, 22/01/2025.
Atas investigasi awal, beberapa Jurnalis melapor ke Polsek Jatiwung tapi tidak pernah Kapolsek.
Dilanjutkan pemberitahuan investigasi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Via WhatsApp app.
Dilanjutkan keesokan harinya hasil investigasi ke bagian Humas Polres Metro Tangerang Kota itupun tidak ada ditempat.
Pada saat itu juga bertemu dengan dengan bagian kepolisian kanit propam, dan akhirnya beberapa Jurnalis merasakan kurang puas.
Ditambah lebih lanjut karna ketidakpuasan terjadi harus dialami Tim Jurnalis Investigasi tempat over tab mobil trukck yang diduga milik R di daerah Jatiwung sudah tidak ada aktivitas.
Setelah beberapa hari kemudian ketika melintas, Awak Media melihat dan mencurigai 1 mobil box berwarna kuning sang sopir memberhentikan mobil pick upnya di Pasar baru.
Kota Tangerang dan sedang mengganti Plat armada mobilnya dan saat di Wawancarai salah seorang Sopir mengatakan ini mobil Rayu”, ucapnya saat di tanya oleh Tim Jurnalis Investigasi, Jumat,27/02/2025, 18.00 Wib.
Dilanjutkan esok harinya, Jumat,28/03/2025, Tim Jurnalis Investigasi mengikuti Mobil Armada yang sedang mengisi di SPBU Sangiang, diikuti dan sebuah gudang tempat berhenti Mobil Truck yang diduga gudang Overtab bahan bakar Solar bersubsidi diduga milik D dan R di wilayah Sangiang.
Tentang terkait penimbunan bahan bersubsidi solar tersebut tersusun rapi dan mobil tersebut beberapa kali mondar mandir isi solar dan terlihat.
Supir suka ganti menukar Plat armadanya agar bisa mengisi menambahkan bahan bersubsidi solar di setiap area Pom bensin SPBU dengan memakai Barcode.
Penyalahgunaan Solar Subsidi kurangnya perhatian khusus dalam Penanganannya dari APH untuk ditindak atas Penyalahgunaan Bahan bakar Solar oleh Mafia nakal yang sering kali mengakali, menghindar, pindah tempat untuk Overtab.
Adapun Menyangkut Aturan Migas tentang Bahan berbakar Minyak bumi dan gas telah diatur.
Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat.
Maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.
Penyalahgunaan Solar Subsidi merupakan Modus para pelaku yakni dengan cara menampung.
BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU.
Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.
Penyalahgunaan solar subsidi adalah penggunaan solar bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Penyalahgunaan ini dapat merugikan keuangan negara dan mengancam keberlanjutan sektor energi.
Penyebab penyalahgunaan solar subsidi Perbedaan harga yang signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi, Pemalsuan dokumen, Manipulasi meter, Keterlibatan dalam distribusi ilegal.
Sanksi penyalahgunaan solar subsidi Pidana penjara paling lama enam tahun Denda paling banyak Rp 60 miliar.
Apabila tidak sanggup membayar denda, maka menggantinya dengan kurungan penjara
Penyalahgunaan BBM Bebani Keuangan Negara, Masyarakat.
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hasil Tim Jurnalis Investigasi dari hasil temuan hingga diduga gudang sebagai tempat untuk Overtab truk yang sudah diisi Solar dipindahkan ke truck lain ataupun disimpan di dalam sebuah .
Kempo berukuran besar, Dan dilaporkan kembali kebagian Kriminal Khusus Polres Metro Tangerang Kota.
Ketika berita ini tayang kami Tim Jurnalis Investigasi akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya, serta Migas
(magaret)