IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Drap UU Pers yang akan di bawah ke DPRRI banyak pasal mengutungkan penjabat korup


Jakarta, rajapos.net

Ketua Dewan Pers Indobesia, Dr. Ninik Rahayu kecewa pada pemerintah sekarang tahun 2024 ini, masih bisa di rubah drap UU penayang berita, sabtu (18/05).

Drap UU Pers yang akan di bawah ke DPRRI banyak pasal mengutungkan penjabat korup

Kecewaan itu langsung di sampaikan sepotong vidio tentang respon cepat drap uu tayang berita.

Kata Dr. Ninik Rahayu, jika tidak di terima drap uupers tentang, hal ini tentu akan membelenggu kebebasan pers untuk epreasiasi dalam karya tulusnya, dikutip di tiktok Vidio.

“Kami minta pada Drap Undang-Undang pers itu, yang di ruvah itu, tetapi harus fokus pada kebebasan espreasasi dan karya tulis di berikan kewenangan”, tuturnya.

Didalam draf UU tayang itu ada beberapa poin yang membatasi gerak-gerik jalannya mencari informasi.

Henry / rajapos

Berita Terkait

Top