IFRAME SYNC

Jika pemilik tanah tidak terima ini bisa epek dampaknya bisa kena pidana.


Tangerang, rajapos.net

Masyarakat diSepatan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan Kab. Tangerang, Banten cukup tidak mengerti, bahwa masih ada masyarakat masih buang sampah buang yang bukan tempatnya, minggu (22/09).

Pembuang sampah bisa di kenakan pidana oleh pemilik tanah.

Nyatanya, bahwa pemilik tanah juga sudah di pagar sepanjang jalan, tetapi warganya juga tidak mengerti keindahan lingkungan.

Jika baung buang sampah, buanglah pada tempatnya, seperti di belakang rumah, bukan lahan orang lain.

Jika pemilik tanah tidak terima ini bisa epek dampaknya bisa kena pidana.

“Kalau perumahan kemungkinan ada tempat sampah di depan rumahnya dengan di sediakan kantong dan tempat sampah”, tuturnya Rafi Asmad (45).

Menurut Rafi, ia harus bagai mana cara agar masyarakat tidak buang sampah pada tanah ia sudah pagar.

Pada hal tanah tersebut sudah ada pemiliknya.

“Kami minta pada aparat hukum terkait sampah di pagar agar tangkap buang sampah yang bukan miliknya”, tutur Rudian (50).

Kata Rudian, ia terkadang repot, jika buang sampah itu orang tak perna kelihatan.

Kadang-kadang subuh pada penuh sampah di Jalan Raya Kp. Pisangan, Desa Kayu Agung, Sepatan Kab. Tangerang.

Ia sangat kesal, bahwa subuh pagi jam 07.00 Wib sudah ramai pada samnpah yang berkarung-karung dan palastik.

Maka di minta pada RT/RW agar tangkap yang buang sampah tanah yang sudah di pagar.

( henny / feri)

Berita Terkait

Top