Jika preman menyetorkan uang pakir liar pada pihak Aparat hukum dan Dinas terkait 2 kali lipat hukum pidana.
Tangerang, rajapos.net
Tampak pakiran motor di luar pakarangan kantor Pemkot Tangerang, Banten diduga pakiran di luar Kantor Pemkota Tangerang di kuasai oleh pihak premanisme, rabu (12/06).
Tukang pakir liar bisa kena hukuman 9 tahun penjarah.
Jika preman menyetorkan uang pakir liar pada pihak Aparat hukum dan Dinas terkait 2 kali lipat hukum
Bahkan menjaga dari sampaing, belakang dan di depan penuh dengan pakiran motor roda 4 dan 2 di sepanjang jalan utama masuk kantor Pemkot Tangerang.
Terkadang jalan itu ada macetnya, saat pakiran penuh di sepanjang jalan utama kantor Pemkot Tangerang.
Sempat pengujung dari mana-mana ia mengatakan emang jalan menuju pintu masuk ke Pemkot Tangerang itu sektor kemana ya?.
Dari pintu masu jalan TMP Taruna sudah tidak sedap melihat motor dan mobil terpakir dan di pungut dari Rp 2,000 sampai Rp.5,000.
“Kami minta pada aparat polisi dan Dinas terkait agar di depan pintu masuk ke kantor Pemkot Tangerang di tertibkan agar tidak semberaut”, tuturnya sebut saja Dian Manggor (45) pengujung.
Menurut Dian Manggor, bersihkan di depan kantor Pemkot Tangerang sarang preman.
Jalan yang di bangun oleh Pemkot Tangerang, buat percantik Kantor Pemkot Tangerang, bukanlah untuk pakir liar yang di berikan pada preman.
“Bahkan yang berkujung ke Kantor Pemkot Tangerang risih, melihat banyak preman yang diduga memalak pada mobil dan motor terpakir”, katanya.
Menurut Samsudin, SH,. MH maka, preman tersebut bisa dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman.
Preman bisa di acam penjarah, dan juga bisa kena pidana.
“Aturan tersebut diatur dalam Pasal 368 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).” katanya.
Jika, tukang parkir liar dapat dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bagai mana ia menyetor ke pada aparat hukum dan Dinas terkait bisa tambah dua kali lipat, hukumannya”, ujarnya.
( Mns / Henry )