IFRAME SYNC

Kades Wanakerta, Gaya nekatnya, tak ubah seperti pereman pasar.


Serang, rajapos.net

Gaya Gilanya Kades Wanakerta, Kec. Sidang Jaya kini berurusan lagi sama pihak pengadilan Negeri Serang, Banten.

Gaya nekatnya, tak ubah seperti pereman pasar.

Pada hal ia kades di Wanakerta, kini pakai ju oren lagi.

Samapi-sampai pihak pemilik tanah nujuk-nujuk terdakwa.

Terdakwa harus di hukum lama.

“Kami minta pada pihak hakin pecat jabatan kades dan agar dituntut 15 tahun penjara”, katanya Dian pengujung.

Menurut Dian, bahwa residivis kambuhan Tumpang sugian Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang di tangkap buser polda Banten atas laporan warga yang merasa di rugikan.

Warga bernama Nurmalia melaporkan Kades Wanakerta karna tanahnya beralih kepemilikan. Nurmalia menderita kerugian 2,1m

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan Tumpang Sugian masih aktip menjabat kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022.

Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.

“Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut.

Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.

(Prayitno)

Berita Terkait

Top