IFRAME SYNC

PENAHANAN JAMS TIDAK BISA DI PERPANJANG KE PT KALAU, JAKSA TIDAK KONSISTEN TERDAKWA BEBAS DEMI HUKUM.


Tangerang, rajapos.net

Kemarahan majelis hakim T Simanjuntak terhadap Jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Negeri Tigaraksa Yoga sh makin memojokan kedudukan jaksa penuntut umum. Sidang pemeriksaan saksi Mujianto Hakim.

Ketua tidak memberikan waktu bertanya Jaksa ke saksi maupun ke terdakwa.

Buat apa ada P21 kalau tidak di pergunakan pak jaksa ujar majelis hakim. P 21 itu petunjuk peran terdakwa dan saksi.

Kalau saksi me erima uang komisi dari traafer rekening 5 juta seharusnya dalam BAP hanya jadi saksi buat apa peru juk p21.

Sidang di rencanakan jam 9 pagi. Tetapi Sidang di buka pukul 14-25 dari agenda sidang direncana pukul 9 pagi.

Saksi mujianto di hadapan hakim kerua mengatakan. Ada dana masuk ke no rekening saksi. Pengirim uang Muhamad Jubaeri orang yang mau beli besi ujar saksi.

“Asal barang dari PT Suwarna, besi sudah rijek berbentuk besi pipa ujar mujianto, Pembeli besi PT lut, besi mau di jual lagi ke jubaeri,” katanya saksi

Saksi tidak tau brapa banyak barangnya dan brapa harganya. Karna saksi kurang mengerti dalam Persidangan majelis hakim.

Mengancam bisa di tolak kesaksiannta karna. Du anggap. Mencla mencle, sudah berjanji dan sudah bersumpah.

Meu memberika keterangan yang sebenarnya tetapi saksi mencla mencle. Lagi lagi saksi saya tidak tahu masalah pembicaraan antara Pembeli Sobaeri dan terdakwa.

Sobaeri menemui saksi 2 kali. Pertama di swarna ke dua di kantor propam lut di jalan hiu kota cilegon. PT Luk begerak di bidang limbah.

Pertemuan yang kedua kalinya Sobaeri langsung bertemu terdakwa Jams. Lagi lagi majelis hakim T Simanjuntak memperingati saksi harus jujur.

Jangan ber belit belit ujar majelis hakim. Keterangan di BAP bukan fakta keterangan bisa di cabut disini dalam Barang bukti uang.

Majelis menanyakan barang bukti. Alasan JPU Yoga sh barang bukti di titipkan di bank. JPU tidak berani menghadirkan barang bukti uang 100 juta.

Majelis hakim mengancam JPU. Lihat nanti di putusan saya ujar. Ajelis hakim. Uang 100 juta kamu tidak bisa bawa alasan banyak. Mobil.

Truk aja bisa di hadirkan dalam persidangan ujar majelisnhakim memperingati jaksa yang di anggap. Lalai membuktikan perakara 387.

“Barang bukti 100 juta banyak tidak di bawa. 100 juta bisa di kantingi pak jaksa. Barang bukti Truk aja bisa di hadirkan dalam. Persidangan”, ujar majelis hakim tegas.

Uang yang di kirim ke anak terdakwa Jeaskiel saksi pun tidak tahu. Majelis hakim. Minta keterangan saksi di bacakan JPU. Saksi mengerti.

Tetapi di. Kejar hakim saksi pun tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Siapa yang terlibat dalam masalah kasus jubaeheri. Saksi pun dengan entengnya tidak tahu. Dalam pembelian besi masih tertunda.

Tetapi saya tidak. Mengerti tertundanya ujar saksi ketika di kejar hakim ketua. Keuntungan saksi dari bisnis ini saksi mengatakan tidak ada ke untungan.

Ketika majelis hakim perintahkan baca BAP saksi memakai menerima keuanganntungan yang di dapatkan mendapat uang 5 juta rupiah.

Dari transaksi pembelia pipa besi tersebut. Menurut saksi komisi yang 5 juta bisnis sebelumnya. Tetapi dalam berkas BAP dalam bisnis besi ini yang dengan korban jubaeheri.

Panggil saksi BAP pak jaksa kita kroscek sama penyidik polisi Kuncoro setio dan temanya yang kemaren sudah hadir disini.

Jaksa bacakan saksi ini dalam BAP no 20. Uang yang dikirim. Ke rekening saya di pergunakan untuk pembelian besi ketika JPU membacakan BAP.

Saksi juniarto hanya bisa diam. Ketika di cecar pertanyaan. Majelis hakim.

Akirnya saksi mengakui keterangan yang dalam persidangan. Seharusnya saksi ini ikut duduk di sini bukanya hanya. Menjadi sksi

Nilai transaksi saksi tidak tahu. Tahunya yang masuk ke rekeningnya uang Dp pembelian pipa.

“Pertama 100 juta Uang di kirim ke Jams dan ke Jeaskiel. Pipa besi ada,” katanya jaksa

Masalah diserahkan atau tidak saksi tidak tahu. Jubaeheri sudah bayar ke saksi Muiianto lewat trasfer sebesar 100 juta dan ke Jeaskiel 375 juta.

“Saksi korban menderita kerugian 475 juta”, katanya Fakta Muhamad jubaeheri tidak dapat besi yang saya tawarkan sampai saat ini.

Dalam BAP yang di bacakan jaksa saksi mengatakan ada. Tetapi ketika di tanya hakim anggota jawabnya yangmenawarkan besi ke Muhamad Jubaeheri saksi tidak tahu.

Majelis hakim menanyakan saksi di jadikan tersangka belum ada Dalam BAP tidak ujar jaksa. Ada apa ini.

Ada apa pak?. Keterangan saksi di pending akan di konfrotir. Karna jaksa tidak menggunakan p 21 alat petunjuk ke penyidik.

Tiba tiba ada yang teriak pak hakim saya belum di periksa. Hakim marah lagi ke jaksa karna ada saksi ada di ruang sidang.

Sudah berkali kali yang mau jadi saksi jangan ada di ruang sidang. Ini malah saksi fakta yang me erima uang traaferan dari korbanya H Muhammad bahaejuri.

Saksi Jeaskiel ada di ruang sidang ketika sidang selesai belum di periksa.

Pak jaksa ngerti. KUHP tidak. Semua saksi yang akan di periksa tidak boleh ada di ruang sidang. Bukan kami mempermalukan jaksa.

Tetapi jaksa kerna yang benar gertak majelis hakim. Sidang kamis saksi mujiarto sama saksi perbatasan. Polisi hadir.

Dakwaan perkara ini tidak bisa memenuhi sarat perpanjangan penahanan dari pengadilan tinggi. Biar saja bebas demi.

Hukum. Saksi tidak konsisten dengan jawaban yang ada di BAP. Sidang rabu tanggal 11-9-2024 Jam 10.

Sidang ini sudah cacat akibat jaksa ridak mau periksa saksi saksi dalam persidangan.

(Prayitno)

Berita Terkait

Top