IFRAME SYNC

Penjabat muka tebal, sudah dipacat oleh Panasehat PWI pusat masih mengantor pula.


Jakarta, rajapos.net

Penasihat hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH, Kamis, 25 Juli,” rapat tidak sah karna zulmansyah sudah di pecat dari ketua bidang organisasi. Orang yang sudah di keluarkan dari organisasi tidak bisa membuat rapat apalagi menunjuk dirinya sebagai ketua plt PWI pusat.

Permintaan Zulmansyah untuk mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak sah.

Pasal 28 PRT PWI menyatakan bahwa KLB hanya bisa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

Hingga saat ini, 23 Ketua Provinsi PWI mengeluarkan pernyataan tertulis mendukung Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan meminta Ketua Bidang Organisasi diberhentikan.

Sementara 10 Ketua PWI Provinsi bersikap netral, dan 6 Provinsi meminta KLB,” tambah Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin.

Rapat pleno yang diadakan oleh Zulmansyah Sekedang tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi PWI.

“Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, tetap memegang kendali sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan menegaskan bahwa keputusan serta tindakan yang diambil oleh Zulmansyah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Harris Sadikin.

“Permintaan Zulmansyah untuk mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak sah.

Pasal 28 PRT PWI menyatakan bahwa KLB hanya bisa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan.

Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

Hingga saat ini, 23 Ketua Provinsi PWI mengeluarkan pernyataan tertulis mendukung Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan meminta Ketua Bidang Organisasi diberhentikan.

Sementara 10 Ketua PWI Provinsi bersikap netral, dan 6 Provinsi meminta KLB,” tambah Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin.

Rapat pleno yang diadakan oleh Zulmansyah Sekedang tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi PWI. “Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, tidak tahu malu.

Tetap memegang kendali sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan menegaskan bahwa keputusan serta tindakan yang diambil oleh Zulmansyah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Harris Sadikin.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa rapat pleno yang digagas oleh Zulmansyah Sekedang pada 24 Juli 2024 tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi.

Menurut Hendry, Zulmansyah sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bidang Organisasi.

Sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengadakan rapat pleno atau menunjuk dirinya sebagai Plt.

“Masa orang yang diberhentikan bisa membuat rapat?,” jelas Hendry Ch Bangun, Kamis, 25 Juli 2024.

Pada rapat pleno yang digelar Senin, 23 Juli, dihadiri pengurus harian, diputuskan bahwa Zulmansyah sekedang diberhentikan dari jabatannya dari Ketua Bidang Organisasi.

“Rapat dihadiri 24 orang dari 33 pengurus, Artinya kuorum. Dan semua mendengar dan menyetujui keputusan tersebut,” kata Hendry.

Zulmansyah Sekedang, yang telah diberhentikan, tetap menggelar rapat dan justru mengirim undangan jumpa pers untuk meliput hasil rapat yang tidak sah.

Dalam undangan tersebut, Zulmansyah mengklaim bahwa rapat dihadiri oleh Ilham Bintang (Ketua Dewan Penasihat), Wina Armada (Sekretaris Dewan Penasihat).

Marah Sakti Siregar (Ketua Komisi Pendidikan), Herlina (Wakil Bendahara Umum), Novrizon Burman (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah), Sasongko Tedjo (Ketua DK).

Diapari Sibatangkayu (Anggota DK), Akhmad Munir (Anggota DK), dan Marthen Selamet Susanto (Ketua Bidang Kemitraan).

Merujuk pada Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Zulmansyah tidak memiliki wewenang untuk mengadakan rapat pleno atau menunjuk dirinya sebagai Plt. Ketua Umum.

Pasal 12 ayat 3 PD PWI menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Organisasi tidak mencakup pembuatan undangan rapat atau penunjukan diri sebagai Plt. Ketua Umum.

Selain itu, Pasal 19 ayat 1 PD PWI menyatakan bahwa jika Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi DK, keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas.

(Prayitno)

Berita Terkait

Top