IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pihak Oknum pengusaha dari China itu sudah mulai rampas laut sepanjang 30 KM.


Tangerang, rajapos.net

Sekitar 30 KM dari Bibir pantai di pagar oleh pihak tak di kenal. Luar biasa, pihak oknum pengusaha rampas milik pemerintah akan di aku oleh pihak pengusaha yang akan merampas tanah laut, Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten, minggu (12/01).

Tanah laut akan di urug oleh oknum penguasaha yang kini tak tahu siapa pemiliknya.

Para nelayan dan warga yang mencari makan terhalang karena laut di pagar oleh yang merampas tanah negara.

Menurut Undang-undang Dasar 1945 (UUD NRI tahun 1945) Pasal 33 Ayat 2 Menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Jelas undang-undang mengatur tentang pasal 33 ayat 2 dan 3, kok bisa pihak swasta bisa mengusai hal tersebut.

Pihak pemerintah harus melawan pihak pengusaha yang tidak patuh pada UUD 1945.

Jika masih di langgar pihak pemerintah melalui presiden harus cabut isi kesepakatan kedua negara.

Sesuai perintah presiden RI Kepala KKP, Ipung telah menyegel pagar bambu yang rencananya menjadi tanah timbul dengan cara di pagar.

Jika tidak ada yang mengaku, maka pagar itu akan menjadi batasnya.

“Kami sudah melaksanakan perintah kementerian dan pak Presiden tanah laut yang di pagar sekitar 30 KM sudah di stof”, tuturnya Ipung Kepala KKP-RI di tiktok dan Medsos.

Dari pihak KKP belum bongkar pagar yang sudah terpasang sepanjang 7 KM, belum ada perintah bongkar baru pasang penyetopan.

Warga dari nelayan agar minta pada Presiden RI, agar Pagar yang sudah terpasang agar di bongkar, karena menghambat mencari ikan.

Para nelayan itu hidupnya bergantung pada laut untuk mencari ikan di laut.

“Saya minta pada pihak pak Presiden agar proyek pemagaran agar di bongkar”, tuturnya Dadang (45) warga setempat.

(andi / feri)

Berita Terkait

Top