Pihak Pengusaha galian C ingkar pada masyarakat, sepakatnya cuma kupas, kini 4 meter.
Tangerang, rajapos.net
Galian di Kecamatan Kemiri ada 4 titik di Kecamatan Kemiri, Kab. Tangerang, Banten, kamis (12/09), diduga galian itu tidak ada izin dari Pemkab. Tangerang.
Pihak Warga minta pada PJ. Bupati Tangerang hentikan galian tanah di Wilayah Kemiri.
Pihak Pengusaha galian C ingkar pada masyarakat, sepakatnya cuma kupas, kini 4 meter.
Diduga pihak Sapol.PP Kab. Tangerang diduga terima upeti dari Galian tanah.
Para pengusaha galian C yang tidak memiliki izin dari Pemkab Tangerang dan bahkan ironisnya pihak Pol.PP Kab. Tangerang diduga terima upeti.
Bahkan pihak Pj. Bupati Tangerang juga tak ada upaya menutup galian tanah C itu.
Cerita masyarakat di tempat bahwa galian tanah itu pihak warga tidak menyetujui adanya galaian.
“Awalnya perjanjain dengan warga cuma kupas tanah doang, ternyata sudah sampai 4 meter kedalamnya”, ujarnya Masdijaya ketua BPKB Kecamatan Kemiri.
Menurut Masdi, tak satupun pihak dinas terkait tidak bisa menutup kubang-lubang yang di buat oleh pengusaha galian tanah.
“Kami kwatirkan nanti tidak di hentikan, galian ini akan efeknya pada warga setempat karena bisa saja jadi lubang-lubang di mana-mana”, tuturnya Warsan (45) warga.
Kata Warsan, jika pihak Pemkab Tangerang akan di biarkan tanah warga berlubang-lubang, ini akan merusak lingkungan setempat.
(riri / feri)