IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

PROGRAM LAYANAN PBG 10 JAM SELESAI SUKSES DITERAPKAN OLEH DPMPTSP KOTA TANGERANG.


Tangerang, rajapos.net.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mencatatkan prestasi gemilang dalam bidang pelayanan publik.

Yakni dengan menerapkan sistem Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Maksimal 10 Jam Selesai.

Inovasi ini berhasil menarik perhatian kota/kabupaten atau provinsi lain yang berbondong-bondong datang ke Kota Tangerang untuk mempelajari dan mengadopsi sistem yang terbukti efektif dan efisien.

Bahkan secara langsung mendapat apresiasi dari Mendagri RI, Tito Karnavian serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, sejak awal Januari 2025 hingga saat ini, dalam setiap pekannya selalu ada kunjungan dari berbagai daerah untuk datang berdiskusi langsung tentang sistem layanan PBG Maksimal 10 jam selesai.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja. “Mulai dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Berau, Kota Malang, Kota Palembang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Palopo dan masih banyak lagi.

Terbaru, Kota Padang dan Kabupaten Labuhan Batu Utara hari ini,” ungkap Sugihharto Achmad Bagdja.

Ia menambahkan, sedangkan yang sudah mengajukan untuk datang dari Kota Pagar Alam yang akan berkunjung pada 27 Februari mendatang.

“Pastinya, Kota Tangerang selalu terbuka untuk saling belajar dan sama-sama memajukan Indonesia dengan layanan yang cepat.

Tepat dan efisien untuk masyarakat Indonesia, khususnya Kota Tangerang,” ungkap pejabat yang akrab disapa Ugi ini.

Ia menambahkan, sejauh ini sejumlah daerah juga telah melakukan penandatanganan MoU hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Setiap kunjungan, seluruh daerah saling bertukar ide, gagasan serta inovasi agar bisa terus berkembang demi kemaslahatan masyarakat.

“Kota Tangerang akan terus menyambut baik upaya seluruh daerah dalam percepatan pelayanan PBG.

Tentunya, Pemkot Tangerang siap membantu dan memfasilitasi segala hal yang dibutuhkan agar inovasi ini bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia,” kata Ugi.

Ia berharap melalui sinergi ini, diharapkan percepatan layanan perizinan bangunan dapat diterapkan lebih luas di berbagai daerah.

“Meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah,” imbuh Ugi.

Untuk diketahui, Pemkot Tangerang berhasil mencatatkan prestasi luar biasa dalam layanan perizinan.

Yakni, mampu memangkas proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi maksimal 10 jam selesai untuk rumah sederhana.

Program ini berhasil digaungkan dari Kota Tangerang untuk Indonesia.

Program PBG 10 Jam Selesai saat ini telah dilirik 30 kota/kabupaten di Indonesia, yang tercatat sudah datang ke Kota Tangerang untuk belajar, jalin MoU dan perjanjian kerja sama.

“Mulai dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Berau, Kota Malang, Kota Palembang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Palopo dan masih banyak lagi.

Terbaru, Kota Padang dan Kabupaten Labuhan Batu Utara hari ini,” terang Ugi.

Dalam layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai ini, ada pemangkasan birokrasi hingga disediakannya 68 desain prototipe secara gratis

“Secara alur, pemohon lebih dulu mengunduh gambar prototipe dari aplikasi perizinan online Kota Tangerang.

Lalu, pemohon mengajukan permohonan PBG ke SIMBG sesuai dengan persyaratan PBG 10 jam. Setelah itu, waktu maksimal 10 jam mulai dihitung,” jelasnya.

Kini PBG Maksimal 10 Jam Selesai terus disosialisasikan di 13 kecamatan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Tangerang.

PBG 10 Jam Selesai juga dapat diakses masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

(ADV/dpmptsp-tgr)

Berita Terkait

Top