IFRAME SYNC

Viral! Belum Terungkap 3,5 Tahun Kematian Siti Halimah


Majalengka, Posbanten.co.id

Saat itu pada hari Jum’at 05 Oktober 2018 sekitar pukul 10:00 WIB, seorang ibu warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka bernama Alhiti binti Yusa berteriak minta tolong saat ada api akan mendekati rumahnya, dengan sigap seluruh warga datang membantu memadamkan api.

Namun, seluruh warga yang berada ditempat kebakaran terkejut ketika melihat seseorang berada di atas rumpun bambu dengan kondisi terlentang tubuhnya ikut terbakar 100 persen, hanya dedaunan dibawah punggung dan telapak kaki yang tidak ikut terbakar.

Setelah diketahui, bahwa jasad tersebut adalah seorang wanita dengan identitas Hj. Siti Halimah binti Akim warga setempat.

Warga sempat menduga ada indikasi pembunuhan dan kesengajaan pembakaran, sebab terlihat disamping jasad korban ditemukan sebilah parang dan menurut keluarga itu bukan milik korban.

Tak berapa lama pihak penyidik dari Polsek Lemahsugih Polres Majalengka beserta dokter Puskesmas Lemahsugih mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas informasi yang didapat melalui telepon aparat Desa Mekarmulya untuk menyelidiki peristiwa kebakaran dan kematian Siti Halimah.

Berkisah dari peristiwa yang terjadi, Sobur Sahmudin bin H. Syukur salah satu anak almarhumah Siti Halimah mengatakan, pada saat peristiwa itu, letak jasad ibu saya sangat sulit dijangkau, karena berada diantara rumpun bambu, semua heran mengapa almarhumah berada ditempat itu,” ungkapnya, kepada awak media, Jumat (24/06/2022).

Disamping itu juga menurut Sobur, mereka semua (warga) merasa heran, mengapa pihak Polsek Lemahsugih tidak merasakan hal yang sama dengan mereka, sehingga penyelidikan tidak dikembangkan. Juga, dokter Puskesmas yaitu dokter Rini Widyawati mengatakan almarhumah Siti Halimah meninggal karena terlalu banyak menghirup asap, yang kemudian disusul surat pernyataan bermaterai dari perangkat Desa Mekarmulya bernama Wiharta kepada keluarga yang isinya menyatakan, pihak keluarga menolak autopsi karena dianggap musibah biasa.

“Padahal kami tidak pernah menolak autopsi, dan ketika kami menanyakan siapa yang menyuruh membuat surat penolakan autopsi itu, Wiharta mengatakan atas suruhan oknum personel Polsek Lemahsugih,” ucapnya.

“Pada saat peristiwa terjadi, pada tanggal 5 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 15:00 WIB, saya menyempatkan diri ke SPKT Polres Majalengka untuk permohonan autopsi jasad ibu saya (almarhumah Siti Halimah), dan saya disitu baru mengetahui, bahwa penyidik Polsek Lemahsugih tidak melapor ke Polres atas peristiwa terbakarnya ibu saya dan tidak meminta bantuan Tim Inafis Polres Majalengka untuk mengidentifikasi TKP tersebut,” tambah Sobur.

Atas laporan Sobur, Tim Inafis Polres Majalengka langsung terjun ke TKP dan membawa jasad Siti Halimah ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan proses autopsi.

Pada tanggal 6 Oktober 2018, setelah jasad Siti Halimah dikebumikan, pihak keluarga Sobur kembali mendatangi penyidik Polsek Lemahsugih untuk menceritakan kronologi kejadian. Pihak keluarga menduga ada kaitannya dengan pembagian harta warisan 32 tahun lalu, yaitu pada tahun 1986 berupa tanah seluas 2.032 m².

Sekian lama tak ada kabar hasil autopsi, Sobur Sahmudin merasa penasaran, pada tanggal 27 Agustus 2020 mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk menanyakan waktu kematian ibunya versi autopsi. Dan mendapatkan hasil jawaban, bahwa waktu kematian dengan ditemukan jasad korban adalah berbeda, diduga sebelum terbakar, almarhumah Siti Halimah telah dulu meninggal dunia, barulah terbakar oleh api.

Namun pihak keluarga merasa heran atas penanganan kematian Siti Halimah yang dilakukan oleh penyidik Polsek Lemahsugih, karena tidak memanggil para terduga tersangka yang menurut laporan Sobur terdiri dari ayah, anak, menantu, besan dan keponakannya.

Dijelaskan juga oleh Sobur, pada tanggal 19 Agustus 2020, sekitar pukul 20:00 WIB, pernah menantu dari Adhima (terduga tersangka) datang kerumah keluarga almarhumah Siti Halimah dan mengatakan, saya perwakilan dari keluarga Adhima meminta maaf kepada keluarga Siti Halimah, kami selalu dihantui oleh perasaan bersalah jika mengingat peristiwa kematian mak haji Siti Halimah, kebetulan pada hari itu keluarga kami sedang berkumpul.

Pada tanggal 3 September 2020, Sobur mendatangi Ditreskrimum Polda Jabar untuk melaporkan permintaan maaf dari salah seorang terduga pembunuhan Siti Halimah untuk didalami. Namun hingga saat ini, Sobur belum menerima tanggpan atas laporan dan permintaan tersebut.

Redaksi akan menayangkan kembali berita / informasi kelanjutan atas kasus tersebut.

Dedy/pos

Berita Terkait

Top